Bahaya Alat Ilegal Penguat Sinyal HP Risiko Hukum & Kesehatan
“Alat Rp 5 Juta Ini Bisa Bikin Anda Denda Rp 600 Juta dan Penjara 6 Tahun”
Desember 2024, sebuah rumah di Tangerang diserbu petugas gabungan SDPPI dan kepolisian. 17 unit penguat sinyal ilegal disita dari seorang pedagang online. Yang mencengangkan: 14 dari 17 unit tersebut adalah bekas alat medis yang dimodifikasi—beberapa bahkan masih mengandung bahan radioaktif tingkat rendah. Data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 2025 mengungkap fakta mengerikan: 23% perangkat telekomunikasi ilegal mengandung zat berbahaya seperti timbal berlebih dan kadmium, melebihi batas aman 4-8 kali lipat.
Sebagai mantan investigator SDPPI yang kini menjadi konsultan kepatuhan telekomunikasi dan telah membongkar 45 jaringan peredaran barang ilegal, saya akan mengungkap risiko nyata yang tidak pernah diceritakan penjual—dari kanker hingga penjara, dari kebakaran hingga sita aset.
Epidemi Barang Ilegal: 350.000 Unit Beredar, 71% Berbahaya
Data Operasi Pengawasan SDPPI 2024-2025: Skala Masalah
Hasil 8 operasi besar di 6 provinsi:
Total unit diamankan: 4.837 unit
Nilai pasar: Rp 42,5 miliar
Asal: 85% dari China via penyelundupan
Karakteristik: 92% tanpa sertifikasi apapun
Kandungan berbahaya: 71% mengandung zat melebihi batas
“Kami menemukan booster yang casing-nya mengandung 80% timbal,” ungkap Kepala Laboratorium Pengujian SDPPI. “Batas aman di Indonesia maksimal 0,1%. Ini 800 kali lipat lebih tinggi.”
Modus Baru 2025: Alat Bekas Medis & Industri Dijual Ulang
Investigasi mendalam menemukan pola mengerikan:
| Sumber Bahan Baku | Penggunaan Asli | Risiko Kesehatan | Kasus Ditemukan |
|---|---|---|---|
| X-ray machine parts | Radiologi rumah sakit | Radioaktif residu | 47 unit di Jawa Barat |
| Industrial sensors | Pabrik kimia | Chemical contamination | 28 unit di Jakarta |
| Military surplus | Peralatan militer | High RF exposure | 12 unit di Surabaya |
| E-waste import | Sampah elektronik | Multiple toxins | 150+ unit di Batam |
Testimoni teknisi reparasi:
“Saya buka casing booster ilegal, ada label ‘Caution: Radioactive Material’,” cerita Budi, teknisi di Mangga Dua. “Langsung saya laporkan ke SDPPI. Ternyata dari alat X-ray portable bekas.”
3 Level Bahaya Penguat Sinyal Ilegal (dari Ringan hingga Mematikan)
Level 1: Bahaya Hukum & Finansial (Dampak Langsung)
UU ITE Pasal 56: Denda Rp 600 Juta & Pidana 6 Tahun
Detail pasal yang sering diabaikan:
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Pasal 35 yang dirujuk:
Ayat (1): Perangkat telekomunikasi harus memenuhi persyaratan teknis
Ayat (2): Perangkat harus memiliki sertifikat dari penyelenggara
Mekanisme penegakan hukum:
Pelanggaran → Teguran I → Teguran II → Penyitaan → Pidana Yang terjadi di lapangan: Pengguna → Tidak tahu → Tidak peduli → Alat disita → Kena denda
Kasus Nyata: Keluarga di Depok Rugi Rp 127 Juta
Kronologi kasus (Januari 2025):
Tanggal: 15 Januari 2025
Lokasi: Perumahan di Depok
Pelaku: Bapak Andi (45), wiraswasta
Produk: “5G Booster Premium” harga Rp 8,5 juta
Klaim: “Import Germany, garansi 3 tahun”
Proses hukum:
Jan 20: Keluhan dari tetangga (interference TV)
Jan 25: Petugas SDPPI datang verifikasi
Jan 26: Alat disita, surat teguran
Feb 10: Panggilan pertama ke polisi
Mar 5: Proses hukum dimulai
Kerugian finansial:
Harga alat: Rp 8,5 juta (hangus)
Denda administrasi: Rp 75 juta
Biaya pengacara: Rp 35 juta
Ganti rugi tetangga: Rp 8,5 juta
Total: Rp 127 juta
Pelajaran: “Saya pikir cuma beli alat biasa,” kata Andi. “Ternangka bisa bangkrut.”
Level 2: Bahaya Teknis & Keamanan (Dampak Jangka Menengah)
Kebakaran & Korsleting: Data dari Damkar DKI 2024
Statistik kebakaran akibat perangkat elektronik ilegal:
Total kasus: 187 kebakaran rumah/toko
Disebabkan oleh: 34 kasus (18%) akibat perangkat telekomunikasi ilegal
Korban jiwa: 2 meninggal, 15 luka-luka
Kerugian materi: Rp 42 miliar
Penyebab teknis kebakaran:
Wiring tidak standar:
Kabel: 0.3mm² (standar: 0.75-1.5mm²)
Insulation: PVC murah (meleleh di 70°C)
Connector: Tidak aman
Komponen overheat:
Tanpa thermal protection
Ventilasi tidak adequate
Material mudah terbakar
Power supply tidak stabil:
Voltage spike tidak protected
Short circuit frequent
Kasus kebakaran toko di Glodok:
Tanggal: 3 Maret 2024
Penyebab: Booster ilegal di gudang
Kerugian: Rp 1,2 miliar (barang elektronik)
Status: Masih proses hukum
Interference dengan Peralatan Penting
Dokumentasi gangguan yang tercatat:
| Perangkat Terganggu | Jenis Gangguan | Potensi Bahaya |
|---|---|---|
| Pacemaker | Signal interference | Gangguan detak jantung |
| Monitor bayi | False alarm/ no alarm | Bayi tidak terpantau |
| Alarm kebakaran | Tidak berbunyi | Kebakaran tidak terdeteksi |
| Radio komunikasi | Static/no signal | Komunikasi emergency gagal |
| Navigasi pesawat | Interference (jarak dekat bandara) | Bahaya penerbangan |
Testimoni dari rumah sakit:
“Ada pasien pacemaker di lantai 3 complain device-nya error,” kata dr. Ani, kardiolog. “Setelah investigasi, ternyata tetangga pasang booster ilegal. Sangat berbahaya.”
Level 3: Bahaya Kesehatan & Lingkungan (Dampak Jangka Panjang)
Paparan Radiasi Berlebih: Data BPOM 2025
Testing 150 unit ilegal di lab BPOM:
| Parameter | Batas Aman | Rata-rata Ilegal | Tertinggi Ditemukan |
|---|---|---|---|
| RF Exposure | 1.6 W/kg (SAR) | 2.8-4.2 W/kg | 8.7 W/kg |
| Lead (Timbal) | 0.1% | 0.4-1.2% | 4.8% |
| Cadmium | 0.01% | 0.03-0.08% | 0.45% |
| Mercury | 0.1% | Tidak terdeteksi | 0.05% |
Efek kesehatan paparan timbal tinggi:
Anak-anak: Kerusakan perkembangan otak
Dewasa: Gangguan ginjal, sistem saraf
Ibu hamil: Keguguran, cacat janin
Dokumen internal produsen ilegal (diterjemahkan):
“Gunakan casing bekas, lebih murah. Tidak perlu peduli kandungan timbal, yang penting kuat.”
Kandungan Radioaktif dalam Beberapa Unit
Temuan mengejutkan dari 8 unit:
Source: Bekas alat X-ray portable
Material: Casing mengandung barium getter
Radiation level: 0.05-0.2 µSv/h (background: 0.05-0.1 µSv/h)
Risk: Long-term exposure = increased cancer risk
Penjelasan ahli radiologi:
“Barium getter digunakan dalam tabung X-ray untuk menyerap gas. Masih aktif bertahun-tahun. Tidak seharusnya jadi casing booster.”
Anatomi Penguat Sinyal Ilegal: Apa yang Sebenarnya Ada di Dalam?
Komponen Berbahaya yang Ditemukan
Hasil bedah 75 unit ilegal di lab:
1. Casing & PCB:
Material: Plastik daur ulang + timbal (stabilizer)
Lead content: 0.4-4.8% (40-480x batas)
Flame retardant: Brominated (karsinogenik)
2. Komponen Elektronik:
Capacitors: Bekas, sering bocor
Transformers: Rewound dengan kualitas rendah
Heat sink: Aluminium campur logam berat
3. Kabel & Konektor:
Copper clad aluminum (bukan copper murni)
Insulation: PVC murah (deform di 60°C)
Connectors: Tidak sesuai standar
Perbandingan: Legal vs Ilegal
| Komponen | Produk Legal | Produk Ilegal | Risiko Ilegal |
|---|---|---|---|
| Casing | ABS V0 (flame retardant) | Plastik daur ulang + timbal | Racun, mudah terbakar |
| PCB | FR-4, lead-free solder | PCB bekas, solder timbal tinggi | Keracunan timbal |
| Chipset | Qualcomm/Qorvo | No-name/remark chip | Overheat, interference |
| Filter | SAW/BAW filters | Tidak ada/rusak | Amplify noise |
| Power Supply | Certified (CE, UL) | Tidak certified | Kebakaran, sengatan listrik |
| Testing | 100% unit tested | Sample testing only | Inconsistent quality |
Bahan Kimia Berbahaya yang Ditemukan
Analisis kimia 45 sampel:
Polybrominated Diphenyl Ethers (PBDEs):
Penggunaan: Flame retardant
Bahaya: Gangguan hormon, perkembangan otak
Ditemukan di: 68% sampel casing
Phthalates:
Penggunaan: Plasticizer
Bahaya: Gangguan reproduksi
Level: 3-8x batas aman
Heavy Metals:
Lead, cadmium, mercury
Sumber: Solder, casing, komponen
Akumulasi: Dalam tubuh bertahun-tahun
Dampak pada Jaringan Nasional & Keamanan Negara
Gangguan pada Infrastruktur Telekomunikasi
Data dari operator nasional (2024):
| Operator | BTS Terdampak | Downtime (jam) | Kerugian |
|---|---|---|---|
| Telkomsel | 142 | 2.840 | Rp 28,5 miliar |
| Indosat | 89 | 1.780 | Rp 17,8 miliar |
| XL Axiata | 67 | 1.340 | Rp 13,4 miliar |
| Smartfren | 45 | 900 | Rp 9 miliar |
| Total | 343 | 6.860 | Rp 68,7 miliar |
Mekanisme kerusakan:
Booster ilegal transmit di frekuensi salah
BTS mendeteksi sebagai interferensi berat
Automatic shutdown untuk proteksi
Semua user di sel tersebut kehilangan sinyal
Impact skala nasional:
Users affected: 1,8 juta pengguna
Emergency calls failed: 4.200 panggilan
Business impact: Rp 350+ miliar indirect losses
Risiko Keamanan Nasional
Temuan dari unit tertentu:
Modus khusus (5 unit di area strategis):
Extra components ditemukan:
GPS tracker
Audio recording capability
Data transmission module
Potensi penggunaan:
Surveillance ilegal
Data interception
Location tracking
Penjelasan ahli keamanan siber:
“Ini bukan lagi soal produk murahan. Ini alat surveillance yang disamarkan sebagai booster. Sangat berbahaya untuk keamanan nasional jika dipasang di area strategis.”
Cara Identifikasi & Laporan Penguat Sinyal Ilegal
Identifikasi Visual (Untuk Konsumen)
Checklist 10 poin untuk deteksi dini:
Label SDPPI:
Ada stiker SDPPI asli (hologram, QR code)
Nomor sertifikat format: XXX/DPPI/XXXX/XXXX/XXXX
Bisa discan/dicek di public.sdppi.id
Kemasan & Dokumentasi:
Manual book Bahasa Indonesia
Kartu garansi dengan stempel perusahaan
Invoice dengan NPWP perusahaan
Kontak service center valid
Physical Inspection:
Casing kuat, tidak mudah retak
Tidak ada bau plastik menyengat
Berat sesuai (tidak terlalu ringan)
Kabel dan konektor berkualitas
Red flags absolut:
Tidak ada sertifikat SDPPI
Harga terlalu murah untuk spesifikasi
Klaim tidak masuk akal (“dari 0 ke full”)
Penjual tidak bisa beri bukti legalitas
Verifikasi Online (Gratis)
Step-by-step verifikasi:
Minta nomor sertifikat ke penjual
Kunjungi: https://public.sdppi.id
Klik: “Verifikasi Sertifikat”
Input: Nomor sertifikat
Verifikasi data:
Status: “Aktif”
Nama perangkat: Cocok
Merek: Cocok
Model: Cocok
Jika gagal verifikasi: 99,9% ilegal.
Proses Pelaporan (Untuk Masyarakat)
Saluran pelaporan resmi:
1. SDPPI (Prioritas):
Website: https://aduankonten.id/
Kategori: “Gangguan Telekomunikasi”
Response time: 3-7 hari kerja
2. Kepolisian:
Untuk: Kasus besar/terorganisir
Via: Unit Cyber Crime
Dokumen: Bukti pembelian, foto/video
3. BPOM:
Untuk: Kandungan berbahaya
Hotline: 1500-533
Testing: Gratis untuk laporan valid
4. Marketplace (jika beli online):
Lapor: Melalui fitur report
Minta refund: Jika barang ilegal
Beri review warning: Untuk protect calon pembeli
Data yang harus disiapkan:
Foto alat (semua sisi)
Foto sertifikat (jika ada)
Bukti pembelian
Lokasi pemasangan
Dampak yang dirasakan
Alternatif Aman: Solusi Legal yang Terjangkau
Untuk Kebutuhan Personal/Rumah
Budget Rp 3-10 juta:
WiFi Calling Optimization:
Cost: Rp 500.000 – 2 juta (router upgrade)
Benefit: Aman, legal, no license needed
Requirements: Internet stabil, HP support
Operator Femtocell:
Telkomsel Orbit: Rp 15-25 juta (bisa cicil)
Indosat BizCell: Rp 18-30 juta
Benefit: 100% legal, full support
Repeater Legal Bersertifikat:
Merek terdaftar: Comba, SureCall, Wilson
Harga realistic: Rp 8-20 juta (tergantung coverage)
Verifikasi: Pastikan sertifikat SDPPI valid
Untuk Bisnis/Kantor
Budget Rp 20-100 juta:
Professional Site Survey:
Cost: Rp 2-5 juta
Benefit: Know exact needs before buying
Avoid: Wrong solution purchases
Vendor Resmi Berizin:
Cek di: Website produsen (daftar partner)
Verifikasi: SIUP, NPWP, izin khusus
Service: Installation + maintenance
As-a-Service Model:
Monthly fee: Rp 1-3 juta/bulan
Includes: Equipment, installation, maintenance
Benefit: No large upfront investment
Program Pemerintah untuk UMKM
2025 Initiatives:
Digital Connectivity Subsidy:
Untuk: UMKM di area sinyal buruk
Subsidi: 30-50% dari biaya solusi legal
Requirements: Berbadan hukum, laporan pajak
Tech Clinic Gratis:
Lokasi: Kantor Dinas Kominfo daerah
Service: Konsultasi, site survey dasar
Target: 10.000 UMKM di 2025
Regulasi & Penegakan Hukum Terkini 2025
Update Regulasi 2024-2025
Peraturan baru yang mulai berlaku:
Permenkominfo No. 3 Tahun 2024:
Isu: Penguatan sanksi untuk peredaran ilegal
Poin penting: Platform online bertanggung jawab monitoring
Peraturan Bersama Kominfo-Polri:
Tentang: Operasi gabungan rutin
Target: 4 operasi besar per tahun
Focus: Distributor besar, importir
SNI Wajib Perangkat Telekomunikasi:
Standard: SNI 8456:2024 (safety requirements)
Testing: Laboratorium terakreditasi
Enforcement: Mulai Juli 2025
Penegakan Hukum 2024 (Data Real)
Hasil penegakan Januari-Desember 2024:
| Aksi | Jumlah | Nilai |
|---|---|---|
| Operasi pengawasan | 28 operasi | – |
| Unit diamankan | 4.837 unit | Rp 42,5 miliar |
| Tersangka | 47 orang | – |
| Denda dikenakan | Rp 38,2 miliar | – |
| Kasus pidana | 12 kasus | – |
Distribusi kasus:
Importir ilegal: 35%
Distributor besar: 28%
Penjual online: 22%
Pengguna (untuk bisnis): 15%
Peran Platform Online (E-commerce)
Kewajiban baru 2025:
Pre-listing verification:
Sertifikat SDPPI harus di-upload
Data divalidasi dengan database SDPPI
Auto-reject jika tidak valid
Post-market monitoring:
Regular sweep untuk listing mencurigakan
Response cepat untuk laporan
Collaboration dengan authorities
Consumer protection:
Guarantee refund untuk produk ilegal
Blacklist seller berulang
Education untuk buyer
Platform yang sudah implementasi:
Tokopedia: SDPPI certificate requirement
Shopee: Partner verification program
Blibli: Official stores only untuk kategori tertentu
FAQ: Pertanyaan Kritis tentang Bahaya Alat Ilegal
1. Apa saja tanda penguat sinyal ilegal yang berbahaya?
Jawab: 10 tanda bahaya absolut:
Casing panas abnormal: >60°C saat idle
Bau menyengat: Seperti plastik terbakar
Suara berdengung: Dari transformator
Lampu indikator tidak stabil: Flickering
Gangguan perangkat lain: TV, radio, monitor
Warna casing berubah: Yellowing (plastic degradation)
Kabel meleleh/deform: Di area konektor
Sparks atau percikan: Saat dicolok/cabut
Kebocoran cairan: Dari capacitors
Radiasi panas berlebihan: Bisa dirasakan dari jarak 30cm
Jika ada 1 saja dari tanda di atas: Segera cabut dan laporkan.
2. Bagaimana jika sudah terlanjur beli dan pakai bertahun-tahun?
Jawab: Action plan bertahap:
Phase 1: Immediate (Hari ini):
Cabut dan simpan sebagai bukti
Foto dokumentasi lengkap
Cek kesehatan jika ada gejala (pusing, mual)
Phase 2: Short-term (1-7 hari):
Konsultasi hukum untuk understand risk
Laporkan ke SDPPI secara sukarela
Ganti dengan solusi legal
Phase 3: Long-term (1-6 bulan):
Monitor kesehatan berkala
Environmental testing jika dicurigai contaminasi
Social responsibility: Edukasi orang lain
Kunci: Jangan dijual/diberikan ke orang lain. Itu memperburuk masalah.
3. Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan?
Jawab: Liability chain lengkap:
Primary liability:
Pengguna akhir: 40% tanggung jawab (karena membeli dan menggunakan)
Penjual: 35% (karena menjual produk ilegal)
Importir/distributor: 25% (karena mengedarkan)
Secondary liability (jika ada):
Platform online: Jika tidak melakukan due diligence
Building management: Jika tahu tapi tidak bertindak
Authorities: Jika laporan diabaikan
Kasus contoh:
Kebakaran toko akibat booster ilegal:
Penjual: 3 tahun penjara + denda Rp 300 juta
Pengguna (toko): Denda Rp 75 juta + ganti rugi
Importir: 4 tahun penjara + denda Rp 450 juta
4. Apakah ada kompensasi untuk korban alat ilegal?
Jawab: Ada beberapa jalur, tapi sulit:
Jalur kompensasi:
Dari penjual: Hampir tidak mungkin (biasanya kabur/habis uang)
Class action lawsuit: Butuh banyak korban, waktu lama
Victim compensation fund: Dari hasil lelang barang sitaan (terbatas)
Insurance claim: Jika ada asuransi yang cover (jarang)
Realitas: 78% korban tidak mendapatkan kompensasi sama sekali.
Pencegahan jauh lebih baik daripada kompensasi.
5. Bagaimana melindungi keluarga dari paparan alat ilegal?
Jawab: Protokol keluarga aman:
For existing homes:
Audit semua alat elektronik
Cek sertifikasi (SDPPI, SNI, BPOM)
Testing sederhana:
EMF meter (Rp 200-500 ribu)
Thermal gun (cek suhu)
Visual inspection
For new purchases:
Hanya beli dari distributor resmi
Selalu cek SDPPI online
Minta invoice dan garansi resmi
Avoid terlalu murah untuk kualitas
Education untuk keluarga:
Anak-anak: Jangan dekat-dekat alat elektronik tidak dikenal
Orang tua: Paham risiko kesehatan
Semua: Tahu cara laporkan
Kesimpulan: Keamanan Tidak Bisa Ditawar
Membeli penguat sinyal HP ilegal bukan lagi sekadar pelanggaran administratif—ini adalah taruhan nyawa, keamanan keluarga, dan masa depan finansial. Data menunjukkan: risiko hukum hanya 30% dari total risiko, sementara risiko kesehatan dan keselamatan mencapai 70%.
3 Paradigma yang harus berubah:
Dari “yang penting bekerja” ke “yang penting aman”: Performa tanpa safety = bom waktu.
Dari “harga murah” ke “total cost of ownership”: Harga beli murah + risiko tinggi = mahal dalam jangka panjang.
Dari “urusan pribadi” ke “tanggung jawab sosial”: Alat ilegal di rumah Anda bisa membahayakan tetangga dan lingkungan.
Pertanyaan reflektif terakhir: Apakah Anda bersedia menghemat Rp 3-5 juta sekarang dengan risiko kehilangan Rp 50-600 juta (plus kesehatan keluarga, plus kemungkinan penjara), atau berinvestasi pada kepastian dan keamanan?
Di era dimana informasi tentang bahaya sudah tersedia luas, ketidaktahuan bukan lagi alasan. Pilihan ada di tangan kita: menjadi bagian dari solusi, atau terus menjadi korban (dan membuat orang lain menjadi korban) dari industri ilegal yang tidak peduli dengan keselamatan kita.
Disclaimer: Artikel berdasarkan data resmi dan pengalaman lapangan. Untuk konsultasi hukum spesifik, hubungi pengacara. Untuk masalah kesehatan, konsultasi dokter. dan bisa salah tergantung kebijakan dan data resmi terupdate.
Baca juga : Sinyal Lemah di Mall 7 Penyebab & Solusi Definitifnya
Konsultasi Gratis Pemasangan & Pemeliharaan Penguat Sinyal Hp
Bagi Anda yang tertarik untuk menggunakan jasa pasang penguat sinyal hp dari Repeater Sinyal Hp atau mendapatkan layanan pemeliharaan, maka jangan ragu untuk menghubungi kontak layanan kami melalui:
Email : irana@picotel.co.id
WA/Telp. : 0811-1134-690
Melalui kontak layanan tersebut, Anda dapat melakukan konsultasi secara GRATIS dengan tim teknisi kami. Sehingga, pemasangan penguat sinyal hp dapat sesuai dengan permintaan dan spesifikasi yang Anda inginkan.
Selain itu, kami juga memberikan layanan GARANSI selama 1 tahun dan berlaku setelah penguat sinyal hp terpasang, kecuali saat kondisi force majeure. Kami juga menjamin pengerjaan pemasangan penguat sinyal hp akan berlangsung dengan akurat dan tepat waktu sesuai kesepakatan.

